BeritakanID.com - Beredar unggahan video di YouTube yang mengklaim bahwa Anies Baswedan resmi dicopot dari jabatan sebagai Gubernur DKI. Dalam gambar thumbnail tersebut berjudul "TEPAT HARI INI ANIES RESMI DICOPOT
SELURUH PEJABAT NEGARA MENYAKSIKAN INI"
Sedangkan video berisi kegiatan Anies Baswedan. Video tersebut berjudul "BERITA VIRAL ~ seruan copot anies Baswedan menggema, presiden langsung ambil tindakan ini ~ BERITA"
Hasil penelusuran, video dengan gambar thumbnail berjudul "TEPAT HARI INI ANIES RESMI DICOPOT SELURUH PEJABAT NEGARA MENYAKSIKAN INI" tidak sesuai dengan isi dalam video tersebut.
Video berdurasi 8 menit itu membahas mengenai Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendapat rekomendasi dari Ombudsman, untuk menata dan membuka Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2018 lalu.
Saat itu hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman perwakilan DKI Jakarta yang menyebut adanya mala-administrasi di penataan Pedagang kaki Lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Ombudsman memberikan waktu kepada Anies untuk memberi keputusan, jika melebihi maka ia terancam dibebastugaskan.
Dilansir dari merdeka.com, saat itu Plt Ketua Ombudsman DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan, sanksi administatif bisa diberikan kepada terlapor, dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kewenangan Anies Baswedan sebagai kepala daerah pun terancam dicabut.
"Sanksi administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Ancaman nonjob tersebut benar-benar ada dalam Pasal 351 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5 disebut bahwa kepala daerah harus mengikuti rekomendasi Ombudsman. Jika tidak, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.
Anies dan Sandiaga Uno saat itu memutuskan untuk membuka Jalan Jatibaru Raya untuk para PKL setelah pembangunan skybridge. Akhirnya pada 23 November 2021, skybridge baru rampung dan Jalan Jatibaru Raya dibuka kembali setelah skybridge dioperasikan untuk pejalan kaki dan para PKL.
Sebagai informasi, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan selesai pada Oktober tahun ini 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Kesimpulan
Video Anies Baswedan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar. Sampai saat ini Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI dan masa jabatan Anies akan selesai pada Oktober tahun ini 2022.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.merdeka.com/peristiwa/terancam-dibebastugaskan-anies-masih-ingin-pelajari-rekomendasi-ombudsman.html
https://turnbackhoax.id/2022/04/21/salah-anies-resmi-dicopot/
Sumber: merdeka
