Pembongkaran Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih Diduga Langgar Aturan, BWI Jakarta akan Selidiki

Pembongkaran Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih Diduga Langgar Aturan, BWI Jakarta akan Selidiki

BeritakanID.com - Pembongkaran Masjid Al Hurriyah, d Kebon Sirih Oleh perusahaan milik Hary Tanoe mendapat sorotan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) DKI Jakarta. Pembongkaran itu diduga terdapat pelanggaran dalam proses tukar guling (ruislag).

Merespons dugaan pelanggaran itu, BWI berencana akan menyelidiki proses persetujuan tukar guling Masjid Al-Hurriyah dengan lahan di Pasar Minggu.

“Saya punya bukti ternyata ada yang dilanggar, mestinya ruislag itu, bukan RUTR sesuai dengan pengembang itu. Maka harus ada izin sampai ke menteri,” kata Ketua BWI Provinsi DKI Jakarta Ali Sibromalisi sseperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (17/4).

Menurutnya, BWI tak berwenang menyetujui proses tukar guling masjid antara yayasan maupun PT MNC Group. Sebab , ahan wakaf bukan terdampak proyek RUTR, maka izin tukar guling mesti mengantongi persetujuan dari Menteri Agama.

“Jika ruislag bukan RUTR, itu kan bukan RUTR tapi Kantor MNC (jadi) izinnya harus ada tandatangan dari menteri. Siapa itu? Kita lihat saja. Ini artinya ada yang offside,” jelasnya.

“BWI bukan menyetujui, tetapi hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi bukan kapasitasnya menyetujui,” sambungnya lagi.

Lebih lanjut dia menekankan permasalahan itu terjadi di masa kepengurusan BWI Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 silam. Meski begitu Ali bakal menyelesaikan permasalahan tukar guling lahan ini.

“Sekali lagi diluruskan ini bukan dari kepemimpinan saya karena saya dari 2021 bulan April. Kejadian ini 2018. Tapi saya punya kewajiban menyelamatkan tanah wakaf. Saya harus jalankan UU menjaga aset wakaf milik Tuhan, milik umum,” tandasnya.

Sementara itu, Warga RW 06 Kebon Sirih, telah mengadu ke Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mengenai pembongkaran Masjid Al Huriyah.

Ketua RW 06, Tomy Tampatti menjelaskan duduk perkara tersebut terjadi sejak tahun 2016 sampai saat ini. Menurutnya, pihak PT GLD Property atau PT MNC Property Group melakukan pelanggaran namun ada pembiaran dari pihak-pihak terkait.

Dari info Nota Dinas Plh Walikota Jakarta Pusat pada Desember 2020, PT GLD Properti atau PT MNC Property Group dan nazhir Masjid Jami Al Hurriyah sepakat menghentikan proses pembongkaran masjid sampai adanya kejelasan antara para pihak.

Namun yang terjadi, masjid tersebut hampir rata dengan tanah karena proses pembongkaran tetap dilakukan PT GLD Property dengan izin dari nazhir Masjid.

Sumber: RMOL

TUTUP
TUTUP