Kontraknya Diputus dr Richard Lee, Pengacara Razman Arif Tuntut Ganti Rugi Rp 20,7 Miliar

Kontraknya Diputus dr Richard Lee, Pengacara Razman Arif Tuntut Ganti Rugi Rp 20,7 Miliar

BeritakanID.com - DOKTER ahli kecantikan dr Richard Lee kembali menghadapi kasus hukum setelah mantan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Razman mendaftarkan gugatan tersebut secara E-court, Rabu (11/5/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Bintomawi Siregar, Razman mengungkapkan gugatan ini sehubungan dengan pemutusan kontrak sepihak oleh dr Richard Lee.

Razman merasa dirugikan materiel dan imateriel. Dalam gugatannya, Razman menuntut ganti rugi senilai Rp20,7 miliar atas dugaan pemutusan kuasa sepihak tersebut.

“Materielnya Rp 5,7 miliar, imaterielnya Rp 15 miliar,” ungkap Bintomawi.

Sebelumnya, Razman menjadi kuasa hukum dr Richard Lee terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri yang belum selesai sampai hari ini.

Namun, dr Richard Lee mendadak memecat Razman tanpa alasan yang jelas.

Sumber: pojoksatu.id

TUTUP
TUTUP