BeritakanID.com - Poin putusan di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya diduga menghilang terkait dengan perintah penghentian produksi dan penjualan produk bagi perusahaan kosmetik MS Glow.
Hal itu diketahui dari salinan putusan yang diunggah pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Surabaya, pada Sabtu (16/7/2022)
Dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby per hari ini, situs itu tak lagi memuat poin putusan tentang penghentian produksi dan penjualan.
Amar putusan hanya berisi lima poin, sehingga hukuman yang dijatuhkan pengadilan hanya berupa denda Rp37,99 miliar dan minus perintah penghentian produksi dan penjualan.
"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika," bunyi poin keempat amar putusan perkara itu.
Putusan Pengadilan Hentikan Penjualan MS Glow
Padahal pada salinan putusan sebelumnya di situs yang sama pada Rabu (13/7), PN Niaga Surabaya menjatuhkan hukuman penghentian produksi dan penjualan bagi MS Glow. Sanksi itu dituang ke dalam poin lima.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS GLOW" yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia."
Meminta keterangan PN Niaga Surabaya mengenai hal ini. Pihak Humas pengadilan menyatakan belum mengetahui alasan dugaan penghapusan itu.
Sebelumnya, polemik penghentian produksi dan penjualan MS Glow terjadi usai putusan PN Niaga Surabaya. Pengadilan menyatakan merek PS Glow dan PStore Glow dimiliki PT PStore GLow Bersinar Indonesia.
Pengadilan diketahui menjatuhkan sanksi denda Rp37,99 miliar kepada MS Glow. Pengadilan juga memerintahkan penghentian produksi dan penjualan.
"Putusannya kan sudah diunggah di website, termasuk informasi publik. Seharusnya setelah dibacakan, one day [diunggah], tapi yang diupload baru amar putusan, pertimbangan detailnya belum," kata Humas PN Niaga Surabaya Khusaini, Kamis (14/7).
Sumber: law-justice