Bikin Laporan ke Bareskrim, Orang Tua Brigadir Joshua Takut

Bikin Laporan ke Bareskrim, Orang Tua Brigadir Joshua Takut

BeritakanID.com - Keluarga Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri, pad Senin (18/7/2022), terkait kejanggalan kematian Brigadir Joshua.

Akan tetapi, laporan itu bukan dibuat oleh orang tua Brigadir Joshua.

Melainkan oleh dua pengacara keluarga anggota Brimob asal Jambi tersebut, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.

Karena keluarga almarhum juga sudah mewakilkan kepada mereka berdua.

Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, dirinya kali terakhir berkomunikasi dengan orang tua Brigadir Joshua pada Senin dini hari tadi.

“Komunikasi terakhir dengan keluarga jam 2 dini hari tadi,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Ia juga mengungkap alasan ketidakhadiran orang tua almarhum untuk ikut membuat laporan polisi secara langsung.

Itu lantaran orang tua Brigadir Joshua masih mengalami trauma dan takut.

“Orang tua tadi kami harapkan ikut, tetapi masih trauma. Jadi, belum berani datang ke sini,” beber Kamaruddin.

Kamaruddin berujar, laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri adalah tentang adanya tindak pembunuhan.

“Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi,” kata Kamaruddin.

Pasal yang tercantum dalam laporan polisi itu pun tak main-main.

Yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.

Selain itu juga dugaaan pencurian dan/atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP.

“Kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi,” beber Kamaruddin.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP