Filosofi Anies Gratiskan PBB di Jakarta: Rumah Tinggal Kebutuhan Dasar Manusia

Filosofi Anies Gratiskan PBB di Jakarta: Rumah Tinggal Kebutuhan Dasar Manusia

BeritakanID.com - Sandang, pangan, dan papan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi, baik itu kaya atau miskin sekalipun. Berangkat dari situ maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur kembali pajak bumi dan bangunan (PBB) agar warga dapat merasakan keadilan sosial yang semestinya.

“Kita buat kebijakannya untuk menghadirkan rasa keadilan, saya akan mulai dengan PBB, pajak bumi dan bangunan, saya garis bawahi di sini setiap kita memiliki kebutuhan dasar, salah satu hak dasar kita adalah rumah (papan) jadi ada sandang, pangan, papan,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran YouTube #DariPendopo,  Pajak Jakarta : Adil dan Merata untuk Semua seperti dikutip KBA News, Jumat 15 Juli 2022.

Anies menekankan, rumah adalah kebutuhan yang semua orang membutuhkan, karena itulah dalam mengatur perpajakan ada hal yang signifikan yang diatur.

Ia menyebutkan dasar pengambilan kebijakan dalam menggratiskan PBB di Jakarta mengacu dari peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait rumah sehat sederhana.

“Kita tentukan ukurannya adalah 60 meter dari tanah itu tidak diberikan pajak, nol pajaknya. Kemudian 36 meter bangunan itu nol pajaknya. Jadi jika ada sebuah rumah ukurannya 200 meter persegi tanahnya, maka 60 meter pertama tidak kena pajak, 140 meter persegi berikutnya baru kena pajak,” ujarnya.
Anies melanjutkan bahwa yang 60 meter persegi pertama itu adalah kebutuhan hidup manusia. Lalu bangunannya misalnya 100 meter maka 36 meter itu tidak kena pajak, yang kena pajaknya adalah sisanya 64 meter persegi.

“Nah penentuan 60 meter persegi pertama untuk tanah dan 36 meter persegi pertama untuk bangunan itu ketentuan yang kita rujuk dari peraturan di Kementerian PUPR mengenai rumah sehat sederhana dengan asumsi penghuninya empat orang lalu luas minimal bangunan adalah 36 meter persegi dan luas kavling tanah adalah 60 meter persegi,” terang Anies.

Lebih jauh, Anies menuturkan meskipun tinggal di perumahan yang PBB-nya merujuk pada NJOP yang tinggi seperti perumahan mewah, maka tetap hanya 60 meter persegi saja yang masuk dalam kategori tersebut.

“Republik ini didirikan untuk menghadirkan keadilan sosial, Republik ini dibangun untuk memberikan perasaan keadilan. Tanah dan bangunan yang dipakai untuk rumah tinggal adalah kebutuhan dasar manusia,” tuturnya.

Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP