BeritakanID.com - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali angkat suara terkait pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
Menurutnya, pencopotan sementara Irjen Ferdy Sambo itu bukan berarti dia salah dalam kasus baku tembak di rumahnya.
Baku tembak tersebut menewaskan Brigadir J alias Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat. Dengan terduga pelaku Bharada E.
“Buka berarti dia (Irjen Ferdy Sambo) salah,” kata Ahmad Ali kepada wartawan di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Waketum NasDem itu menyebutkan, pencopotan Irjen Ferdy Sambo itu hanya sementara demi pengungkapan kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E.
“Lebih kepada asas praduga tak bersalah dan kemudian untuk memudahkan proses penyelidikan yang sedang berjalan,” tutur Ahmad Ali.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru telah mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
Pelucutan jabatan sementara itu dilakukan demi objektivitas penyidikan.
Demi pengungkapan kasus tembak-menembak antara Brigpol J, dan Bharada E di rumah Irjen Sambo.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Kapolri menyerahkan sementara tanggung jawab jabatan Kadiv Propam, kepada Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono.
“Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri,” ujar Jenderal Sigit, dalam jumpa pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).
Sigit menerangkan, pencopotan jabatan Irjen Sambo ini, keputusannya sendiri sebagai komandan tertinggi institusi Polri.
Bukan, rekomendasi dari Tim Gabungan Khusus yang ia bentuk untuk pengungkapan tuntas insiden di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) itu.
Kapolri juga menerangkan, pencopotan sementara Irjen Sambo selaku Kadiv Propam, untuk menjawab respons publik terkait kasus tersebut.
Sebab Jenderal Sigit mengatakan, dari pemantauannya atas perkembangan kasus tersebut.
Itu sudah memunculkan spekulasi-spekulasi yang bakal berdampak pada objektifitas proses pengungkapan, maupun penyidikan.
Sumber: pojoksatu