BeritakanID.com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan kedua orang tua bocah korban pemasungan R, 15 tahun, sebagai tersangka penganiayaan kepada anaknya sendiri.
P dan A pun telah ditangkap polisi sejak R berhasil lepas dari rantai yang menjerat kakinya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, di antaranya tali dan rantai yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.
“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan 2 orang tersangka serta barang bukti yang ada di depan ini,” ungkapnya.
“Yang pertama ada tali berwarna hitam, ini di depan ini yang biasa digunakan oleh orang tuanya untuk mengikat kaki korban,” jelasnya.
Barang bukti yang kedua adalah rantai serta gembok yang sudah viral di berita, ini untuk menggembok kaki atau mengikat kakinya dengan rantai ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77b juncto 76b dan/atau pasal 80 juncto Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: pojoksatu