BeritakanID.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menyoroti maraknya pencabutan izin.
Menurutnya, pencabutan izin itu terkesan digampangkan setelah gempar di sosial media seperti pencabutan izin ponpes dan Aksi Gerak Cepat (ACT) baru-baru ini.
“Akhir2 ini mudah sekali cabut2-an. Baru isu di media seperti ACT sdh dicabut izinnya, baru proses hukum di pesantren Shiddiqiyah dicabut izinnya,” ujarnya dalam akun sosial medianya, Senin, (11/7/2022).
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Lanjut kata dia, harusnya jika ada yang hal seperti ini tidak perlu dibubarkan karena lembaganya tidak bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Harusnya, yg salah diproses hukumnya bukan lembaganya dibubarin, kecuali lembaganya bertentangan dg NKRI,” pungkasnya.
Sumber fajar