Ratusan Buruh Minta Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Jakarta

Ratusan Buruh Minta Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Jakarta

BeritakanID.com - Buruh DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa mengusungkan dua tuntutan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.

Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso mengatakan tuntutan pertama, pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 kembali ke besaran awal yakni Rp 4.573.845.

Kemudian tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.

“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Winarso di lokasi.

Winarso menyampaikan KSPI dan Partai Buruh menolak putusan hasil PTUN karena empat alasan.

Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Dia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Alasan kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Dia menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Kalau melihat kewenangan PTUN tersebut maka seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?”

Alasan ketiga, Winarso menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta.

Sementara alasan keempat ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

“Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya,” tegasnya.

Dari pantauan KBA News di lokasi, sebanyak ratus buruh melakukan unjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI. Demo tersebut meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding hasil putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sekitar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini UMP DKI menjadi Rp 4.641.854. Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp 37.749 atau menjadi Rp 4.453.935.

Anies mengatakan keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies.

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata dia menambahkan.

Orang nomor satu menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

Menurut Anies, kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Keputusan ini juga dinilai dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

Lalu, PTUN membatalkan keputusan kenaikan upah minimum 2022 di Jakarta yang berimplikasi pengurangan UMP Rp 68.000. Semula Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 – penetapan UMP Jakarta 2022 ini melewati serangkaian aksi unjuk rasa.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP