Seminggu Belum Juga Diputuskan, LPSK Bakal Telaah 30 Hari Permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E

Seminggu Belum Juga Diputuskan, LPSK Bakal Telaah 30 Hari Permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E

BeritakanID.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menelaah permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dalam kurun waktu 30 hari.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo yang bernama Putri Candrawathi telah meminta permohonan perlindungan dari LPSK melalui kuasa hukumnya pada Rabu (13/7) lalu.

Permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo ini telah diajukan sekitar seminggu hingga hari ini Rabu (20/7).

Maneger Nasution mengatakan setelah pihaknya selesai menelaah, baru bisa memutuskan langkah selanjutnya menyikapi.

“LPSK akan menelaah/investigasi terkait kebutuhan (psikologis) beliau untuk pemulihan traumanya. Waktu penelaahan/investigasi paling lambat 30 hari kerja,” kata Maneger, dikutip Rabu (20/7).

Setelah investigasi, LPSK akan menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) guna memutuskan diterima atau tidaknya permohonan tersebut.

“SMPL akan diselenggarakan segera setelah penelaahan/investigasi selesai,” ujarnya.
Diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan perlindungan ke LPSK.

Dalam permohonannya, istri Irjen Ferdy Sambo meminta perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), perlindungan hukum, medis, psikologis, dan fisik.

Anggota polisi Bharada E juga turut memohon PHP, perlindungan hukum, serta psikologis.

Permohonan itu diajukan pada Rabu (13/7) melalui kuasa hukum sang istri, Arman Hanis.

Saat ini istri Irjen Ferdy Sambo disebut masih menjalani perawatan pemulihan dampak psikologis buntut kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J di rumahnya.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP