Tolak Gabung Tim Khusus Polri Selidik Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Fokus Keluarga Brigadir J

Tolak Gabung Tim Khusus Polri Selidik Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Fokus Keluarga Brigadir J

BeritakanID.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak bergabung dengan satgas khusus (satgasus) yang dibentuk Polri dan memutuskan untuk melakukan penyelidikan independen terkait kasus saling tembak sesama anggota kepolisian di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mereka menolak menjadi bagian dari satgas karena melihat adanya keganjilan kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang belum juga terungkap hingga kini sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, Komnas HAM bekerja sendiri sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan mekanisme internal.

”Kami bukan bagian dari tim khusus itu,” tegasnya.

Komnas HAM, dengan pengalaman dan mekanisme internal, akan berupaya menjawab berbagai kecurigaan masyarakat. Dengan demikian, Komnas HAM bisa memenuhi harapan masyarakat.

”Terutama dari keluarga korban,” ujarnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, walau penyelidikan dilakukan terpisah, Komnas HAM tetap membutuhkan koordinasi dan aksesibilitas dalam kasus tersebut.

Dalam pertemuan dengan Irwasum sudah dipastikan, Polri membuka lebar-lebar pertukaran informasi dan akses dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, setelah dibentuk pada Selasa (12/7), satgasus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemarin (13/7).

Namun, hasil olah TKP tersebut belum bisa diumumkan. ”Akan diumumkan secara periodik,” ujarnya.

Nanti semua hasil penyelidikan Bareskrim dikombinasikan dengan berbagai hasil dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Misalnya, hasil otopsi jenazah.
”Semua hasil itu akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik,” terangnya.

Terkait dengan berbagai kejanggalan yang muncul dalam kasus tersebut, dia menyatakan bahwa pembentukan satgasus itu justru bertujuan menjawab keraguan tersebut.

Misalnya, alasan rilis kasus itu baru dilakukan tiga hari seusai kejadian. Dia menuturkan bahwa Polri berfokus dulu untuk menangani kasus tersebut. Misalnya, mendatangi dan melakukan olah TKP.
”Kami mengutamakan penanganan kasus,” tegasnya.

Yang juga menjadi tanda tanya adalah istri Kadiv propam memiliki sopir dari anggota kepolisian. Padahal, pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Wakapolri telah mengeluarkan telegram larangan ajudan untuk setingkat Kapolres.

Istri Kadiv propam bahkan bukan anggota Polri. Menjawab pertanyaan tersebut, Ramadhan menjelaskan bahwa Brigadir Yosua bukan ajudan, melainkan sopir.

”Tapi, dasar aturan ibu Bhayangkari memiliki sopir anggota kepolisian masih dicari,” katanya.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, langkah pertama satgasus adalah melakukan olah TKP. Selanjutnya, satgasus mengotopsi jenazah Brigadir Yosua dan menambah pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas.

Dalam kasus itu, satgasus menekankan akan menangani kasus tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Sayangnya, pada saat yang sama dalam konferensi pers tersebut wartawan justru tidak diperkenankan bertanya. 

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP