Amplop Coklat Setebal 1 Cm di Kantor Ferdy Sambo, Pimpinan LPSK: Staf Bilang Titipan ‘Bapak’

Amplop Coklat Setebal 1 Cm di Kantor Ferdy Sambo, Pimpinan LPSK: Staf Bilang Titipan ‘Bapak’

BeritakanID.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, mengungkapkan petugas LPSK sempat disodori amplop usai bertemu Irjen Pol Ferdy Sambo.

Peristiwa itu terjadi di kantor Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, pada Rabu (13/7) lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, terdapat dua petugas LPSK yang menyambangi kantor Div Propam Polri.

Dalam pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo, membicarakan terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan juga istrinya, Putri Candrawathi.

Usai pertemuan, salah satu petugas pergi untuk melaksanakan salat, sehingga di dalam ruangan hanya ada satu petugas LPSK. Dalam kesempatan itu, amplop berwarna coklat pun diserahkan.

“Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan/pesanan ‘Bapak’ untuk dibagi berdua diantara Petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm,” kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8).

Berdasarkan cerita dari petugas LPSK, lanjut Edwin, penyerahan amplop titipan ‘Bapak’ tersebut diserahkan oleh seorang berseragam berwarna hitam. Namun, Edwin memastikan petugas LPSK tidak menerima amplop tersebut.

“Petugas LPSK tidak menerima titipan/pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja,” tegas Edwin.

Meski demikian, Edwin pun memastikan petugas LPSK yang sempat disodorkan amplop tersebut belum membukanya. Bahkan, langsung melakukan penolakan.

“Belum dilihat lah. Kasih begitu aja udah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami, tolak saja,” pungkas Edwin.

Sebagaimana diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Permohonan itu disampaikan pada 14 Juli 2022 ke LPSK. Namun, LPSK hingga kini masih memproses permintaan perlindungan tersebut.

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP