BeritakanID.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga meluncurkan sebuah aplikasi, yakni Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI.
“Ada aplikasi Sirukim, kita semua sadar kebutuhan informasi ada di warga dan seringkali harus mencari tahu ke sana-sini untuk mencari info atau mengikuti program perumahan,” kata Anies di Taman Martha Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat Jakarta dalam memperoleh informasi ketersediaan unit hunian kosong dari rumah susun sewa (rusunawa) dan langsung bisa mengajukan pendaftaran secara online.
“Dengan aplikasi Sirukim maka semua bisa akses di mana saja, kapan saja, dan apabila masyarakat ingin mengetahui lebih terkait akses perumahan di Jakarta bisa mendatangi galeri huni di Taman Martha Tiahahu,” terang Anies.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat bisa mendapatkan kepastian atas permohonan rusunawa secara cepat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, makna logo JAKHABITAT adalah peningkatan (Level Up) Program dan Kegiatan Perumahan dan Permukiman secara signifikan untuk mewujudkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Jakarta yang lebih baik.
“Pada bagian tengah logo mengandung makna peningkatan atau level up pada setiap upaya penyediaan hunian dan penataan permukiman baik dari sisi kuantitas hunian, kualitas hunian, dan manajemen hunian, dan pengelolaannya,” kata Sarjoko di peluncurkan logo JAKHABITAT dan Galeri Huni.
Sarjoko menjelaskan awal mula muncul ide tersebut dari kreatif anak muda Jakarta yang tergabung dalam Suka Studio. Mereka mengusulkan adanya identitas yang memayungi program dan kegiatan perumahan dan permukiman DKI Jakarta baik yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI maupun kolaborasi dengan pihak lainnya.
“Ide kreatif tersebut dituangkan dalam bentuk logo yang bertuliskan JAKHABITAT. Suka Studio menghibahkan logo tersebut secara sukarela kepada Pemprov DKI Jakarta untuk digunakan sebagai identitas kegiatan perumahan permukiman oleh pemangku kepentingan yang berpotensi pada bidang perumahan dan permukiman,” ungkapnya.
Sumber: kba