BeritakanID.com - Keterangan terkait rusaknya CCTV akibat tersambar petir mengundang perbincangan hangat. Selain itu, kasus lama yang pernah ditangani Ferdy Sambo kembali ramai diungkit publik. Seperti kebakaran Kejagung, dan pembunuhan 6 pemuda di KM 50.
Pakar Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin menilai, terkait CCTV yang rusak dalam kejahatan patut diduga terjadi pengrusakan sebelum dan atau sesudah kejahatan.
"Kenapa hal ini terjadi dikarenakan bisa menjadi alat bukti elektronik jalannya peristiwa pidana yang dilakukan pelaku kejahatan," terang Doktor lulusan Unhas itu kepada Fajar.co.id pada Kamis (11/8/2022).
Dr. Rahman menambahkan, rekaman CCTV selama ini memudahkan penyidik pelaku kejahatan, sehingga patut kiranya pelaku yang merusak cctv disamakan dengan hukuman pasal 233 KUHP tentang pengrusakan alat bukti dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
"Namun juga bisa dikenakan pasal 55 jo pasal 338 kuhp tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun," lanjutnya.
Hal ini terjadi karena turut serta memudahkan tindak pidana tersebut terjadi, beber Dr. rahman. Untuk kasus FS penyidik wajib menemukan alat bukti rekaman cctv tersebut agar kepercayaan masyarakat semakin baik sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
Sumber: fajar