BeritakanID.com - Dua eks Pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan perihal pemecatannya sebagai pengacara Bharada Eliezer yang dinilai sebagai melawan hukum.
“Gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini kita layangkan. Ini gugatan terhadap surat kuasa yang dicabut,” kata Deolipa dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Dua pengacara yang tergabung dalam Pengacara Merah Putih ini menggugat 4 orang. Yakni tergugat pertama Bharada Eliezer.
Tergugat kedua Pengacara Ronny, pengacara Eliezer saat ini, kemudian tergugar ketiga Kapolri dan Kabareskrim.
“Ada tiga tergugat. Dan tergugat ketiga Kapolri dan Kabareskrim Polri,” ujarnya.
Sebelumnya Deolipa Yumara menerima surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba dari kliennya Bharada Eliezer. Hal ini membuatnya geram dan meminta bayaran 15 triliun atas jasanya selama ini.
Selain meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun, Deolipa juga mengancam akan menggugat negara. Dalam hal ini ditujukan kepada semua pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo
“Kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat saja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri,” kata Deolipa.
Sumber: pojoksatu