BeritakanID.com - Selain nasib Bharada E yang mengkhawatirkan, keluarganya juga dikhawatirkan diterpa masalah.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan saksi kunci pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan bahwa keluarga kliennya sempat berada di kawasan Depok, Jawa Barat.
Namun belum jelas kapan keluarga Bharada E ada di Depok.
Bharada E yang merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri tersebut dikatakan bakal mendapat pengawalan langsung dari atasannya itu.
Adapun keluarga Bgarada E datang langsung dari Manado.
Itu disampaikan Deolipa dalam wawancara bersama Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
“Jadi waktu ketemu bharada E dia menyatakan keluarganya dipanggil ke Depok sini, karena apa nanti ada orangnya dia punya pimpinan akan mendatangi mereka untuk (pengawalan), ceritanya dia,” ucap Olif, sapaan akrabnya.
Namun saat ini, Olif mengatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan keluarga Bharada E.
Sebab, kata dia, pihak keluarga tidak dapat dihubungi.
“Ternyata setelah saya telfon sudah ganti nomor semua,” ujarnya.
Hingga saat ini, sambung Olif, Bharada E sendiri lah yang meminta agar keluarganya mengganti nomor telfon.
Itu dimaksudkan agar pihak keluarga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi dia, Bharada E sendiri yang minta supaya keluarganya […] takut kenapa-napa, untuk jaga-jaga,” kata Olif.
“Keluarganya sudah enggak ada kabar lagi, mungkin sudah pulang lagi ke Manado,” lanjutnya.
Bharada E Tersangka
Seperti diketahui, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggal Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Bharada E diduga menjadi pelaku penembakan Brigadir J.
Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.
Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bharada E Terancam
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini menjadi saksi yang sangat penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Karena 'nyanyiannya', sejumlah petinggi Polri kini mulai tersangkut kasus pembunuhan ini.
Terbaru, Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Melihat begitu pentingnya kesaksian Bharada E kelak di pengadilan membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI tak mau ambil resiko dengan menjaga keselamatan Bharada E.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Maneger Nasution, dalam siaran Kompas.TV pada Rabu (9/8/2022) malam mengatakan LPSK akan menyuplai makanan untuk Bharada E.
"Pengalaman kita makanan perlu kita jaga. Kita antisipasi (Bharada E diracun). Bagi kami lebih baik sedia payung sebelum hujan," ujarnya.
Maneger Nasution mengatakan setelah penasihat hukum Bharada E ingin kliennya menjadi justice collaborator maka pihaknya langsung bertemu Bareskrim Polri dan menyampaikan perlindungan segera untuk Bharada E.
"Kami sampaikan bahwa negara harus melindungi Bharada E. Ini saksi sangat penting karena itu harus dijamin keselamatannya. Juga makanannya harus dijaga," ujar Maneger.
Dalam kesempatan itu, Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengusulkan juga harus waspada AC (air conditioner) atau pendingin udara di dalam ruang tahanan Bharada E.
Sebab dikhawatirkan ada zat beracun mengalir melalui AC.
"Makanan dan AC untuk Bharada E harus dijaga mulai sekarang," ujar Susno.
Sumber: tribunnews