BeritakanID.com - Kematian Brigadir Joshua akhirnya terbayar lunas dengan ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo terancam hukum mati.
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
“Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Komjen Agus menyebutkan, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo tersangka, maka ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Joshua.
“Jadi total ada tiga tersangka ya, E, RR, FR,” ungkapnya.
Kabareskrim mengatakan, penembakan Brigadir Joshua oleh ajudanya Bharada Eliezer merupakan perintah dari Ferdy Sambo.
“Irjen FS menyuruh, melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri,” tuturnya.
Sumber: pojoksatu