Komnas HAM Dapat Sesuatu di TKP Pembunuhan Brigadir Joshua ‘Ternyata Betul’, Makin Terang Benderang

Komnas HAM Dapat Sesuatu di TKP Pembunuhan Brigadir Joshua ‘Ternyata Betul’, Makin Terang Benderang

BeritakanID.com -  Komnas HAM mendatangi rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Joshua, Senin (15/8/2022).

Kedatangan Komnas HAM di Duren Tiga didampingi Tim Inafis, Tim Labfor serta Dokkes Mabes Polri.

Kepada Komnas HAM, Tim Inafis memberikan penjelasan terkait sejumlah temuan yang ditemukan di TKP pembunuhan Brigadir Joshua itu.

Mulai dari kondisi ruangan, posisi jenazah, sampai terkait sudut tembakan.

“Kami cek apakah betul ruangannya, dan sebagainya. Dan ternyata betul,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di lokasi.

“Kedua, misalnya terkait posisi jenazah dan sebagainya. Itu juga betul,” sambung Anam.

Anam mengungkap pihaknya juga memeriksa lubang tembakan, sesuai bahan dan dokumen yang telah dimiliki Komnas HAM.

Sayangnya, Anak tak merinci hasil temuan dari pemeriksaan TKP tersebut.

Hanya saja, Anam menyatakan bahwa pemeriksaan TKP ini membuat misteri kasus pembunuhan Brigadir Joshua semakin terbuka.

“Proses ini membuat kami juga peristiwanya semakin terang benderang,” ungkapnya.

Anam juga menyebut bahwa di saat bersamaan, Komnas HAM juga memintai keterangan Bharada Eliezer di Bareskrim Polri.
“Ada tim lain yang sekarang di Bareskrim yang sedang meminta keterangan Bharada E,” kata dia.

Setelah ini, Komnas HAM akan langsung menyusun laporan rekomendasi terkait pembunuhan Brigadir Joshua.

“Minggu ini Komnas HAM mau menyusun temuan-temuan kami, misalnya terkait obstruction of justice, konstruksi peristiwanya kayak apa dan sebagainya,” tandas Anam.

Sementara, LPSK resmi mengabulkan permohonan Bhadara Eliezer sebagai justice collabolator.

Dengan demikian, LPSK memastikan memberikan perlindungan penuh kepada salah satu ajudan Ferdy Sambo itu.

“Oleh karena itu, perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

LPSK menilai, ada situasi membahayakan jiwa Bharada Eliezer di tengah pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator,” bebernya.

LPSK juga menilai, ada ancaman dalam proses hukum yang dilalui Bharada Eliezer sehingga harus segera didampingi.

Diterimanya permohonan Bharada Eliezer sebagai justice collaborator itu telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP