BeritakanID.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, mengkritik Menko Polhukam Mahfud MD karena pernah mengungkap tersangka kasus penembakan Brigadir J mendahului Bareskrim Polri.
"Tersangka belum diumumkan, dia (Mahfud, red) sudah mengumumkan dahulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam," kata Bambang Pacul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu merasa Menko Polhukam tidak memiliki tugas utama mengumumkan tersangka sebuah kasus.
Menurutnya, hal tersebut merupakan menjadi tugas kepolisian. "Koordinator, loh, bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," ujar Bambang Pacul.
Sebelumnya, Mahfud MD memang pernah mengungkapkan ada tiga tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD seusai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (8/8) kemarin.
"Tersangkanya sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya, pembunuhan berencana," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8).
Pada saat Mahfud MD mengumumkan ada tiga tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, polisi baru hanya mengumumkan dua terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku pada saati ialah Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky.
Sumber: fajar