BeritakanID.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Pemberian perlindungan darurat diputuskan setelah LPSK bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri.
“Sore ini pimpinan memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E (Richard Eliezer)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8).
Dia mengatakan perlindungan darurat diberikan sembari menunggu hasil Rapat Paripurna LSPK untuk menentukan permohonan justice collaborator dari Bharada E.
"Jadi, kami memberikan perlindungan darurat. Kalau ada apa-apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tegasnya.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Hasto menyebutkan perlindungan darurat itu akan berlaku hingga Papat Paripurna LPSK yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu rapat paripurna terdekat untuk diputuskan secara formal," jelasnya.
Sebelumnya, Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sumber: jpnn