BeritakanID.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tidak hanya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawati.
LPSK juga bongkar kejanggalan laporan Putri Candrawati, yakni dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Joshua.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan Putri Candrawati karena memang yang bersangkutan tidak bisa diberikan perlindungan.
Selain itu, Hasto juga mengungkap bahwa LPSK sejak awal sudah menilai ada banyak kejanggalan.
“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” ungkap Hasto kepada wartawan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Kejanggalan pertama, yakni ada dua permohonan lain yang diajukan Putri bertanggal 8 Juli.
Tapi ada juga yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli.
“Kedua permohonan ini bertanggal berbeda, tetapi nomor laporannya sama,” bebernya.
Kejanggalan lain adalah, setalah mengajukan permohonan, LPSK sama sekali tidak bisa mendapatkan keterangan dari istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu.
“Dua kali diperiksa tak memberikan keterangan,” kata Hasto.
Ditambah, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
“Bareskrim juga menghentikan dugaan pelecehan seksual. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan,” terang Hasto.
Hasto menyatakan, penolakan permohonan perlindungan Putri Candrawati didasari laporan dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan.
Namun pada kenyataannya, Barekrim Polri malah menghentikan penyidikan laporan yang dibuat Putri Candrawati sehari setelah pembunuhan Brigadir Joshua.
Kedua laporan polisi itu pula yang kemudian menjadi dasar Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Jadi, bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal, SP3, atau bagaimana. Namun, karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian,” jelas Hasto.
Sumber: pojoksatu