BeritakanID.com - Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal Polri yang sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu pun menyoroti Polri yang belum membeberkan motif kasus pembunuhan berencana tersebut. Padahal Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tersebut sudah diketahui berperan sebagai aktor utama.
"Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka, ya tentu motifnya sudah harus dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin kepada JPNN.com, Selasa (9/8).
Menurut Kamaruddin, sebenarnya penyidik Polri sudah mengetahui motif kasus pembunuhan berencana tersebut. "Mereka sudah tahu itu (motif), sudah tahu," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun polisi hingga kini masih mendalami motif kasus pembunuhan berencana tersebut.
Sumber: fajar