BeritakanID.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan wacana pelecehan yang dialami Putri Candrawathi dinilai telah menipu masyarakat Indonesia.
Pasalnya, hembusan wacana pelecehan bukan hanya merintangi penyidikan (obstruction of justice), tetapi menipu prinsip penegakan hukum sekaligus menyebarkan berita palsu kepada masyarakat.
Bahkan, sejumlah institusi penegak hukum seperti Polri, Komnas HAM hingga LPSK turut menjadi korban prank Putri Candrawathi.
“Kan kasian 270 juta masyarakat di prank oleh dia, katanya Kompolnas kena prank. LPSK kena prank, Komnas HAM kena prank, Mabes Polri kena prank, yang tidak kena prank kan cuma saya dan tim saya karena kita rajin berdoa, jadi kita tidak bisa kena prank karena kita percaya pada Tuhan sehingga pranknya itu enggak laku sama kita,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin pun menuntut Polri menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan merintangi penyidikan dan hoaks.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
“Pasti dong, kan saya tadi sudah minta dijadikan tersangka. Tersangka di dalam pembunuhan itu, pembunuhan berencana pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 juncto pasal 55, 56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” sebutnya.
Sebelumnya, Kamaruddin sengaja menyambangi Mabes Polri untuk meminta Polri menetapakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka, yang jelas salah satu diantara itu bu Putri,” pungkasnya.
Sumber: inilah