BeritakanID.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto tidak bisa dikenakan sanksi atau pidana terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Enggak lah (dipidana). Kalau Karo (Kepala Biro) kan sampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP (Karo Provos dan Kapolres). Jadi, kalau diproses sumbernya bukan Karo (Karo Penmas),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Menurut dia, Divisi Humas Polri dalam hal ini Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa dari fakta dan data sumber yang kredibel yakni Kapolres Jakarta Selatan, Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri dan penyidik yang olah TKP saat kejadian pada Jumat, 8 Juli 2022.
“Dalam prosesnya, timsus menemukan penghilangan barang bukti, penghalangan dan membuat skenario. Kan sudah ditindak karena terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” jelas dia.
Sama halnya, kata dia, media apabila memberikan dari sumber dan ternyata ada kesalahan dikemudian hari. “Maka, ya diluruskan sesuai dengan fakta terakhir. Itu kan kaidah-kaidah jusnalistiknya,” ujarnya.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: viva