Profil Ronny Talapessy: Resmi Ditunjuk Bharada E Sebagai Pengacara Baru, Pernah Jadi Tim Penasihat Hukum Ahok

Profil Ronny Talapessy: Resmi Ditunjuk Bharada E Sebagai Pengacara Baru, Pernah Jadi Tim Penasihat Hukum Ahok

BeritakanID.com - Berikut profil singkat Ronny Talapessy yang resmi ditunjuk Bharada E sebagai pengacara baru dan ternyata pernah jadi tim penasihat hukum Ahok.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E resmi tunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara baru gantikan Deolipa Yumara atas kasus kematian Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ronny Talapessy saat dikonfirmasi oleh Antara, Jumat, 12 Agustus 2022.

Bahkan Ronny Talapessy menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh Bharada E dan juga keluarga.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny saat dikonfirmasi.

Pergantian ini tampaknya menjadi sorotan publik atas perubahan kembali kuasa hukum Bharada E yang terbaru, yakni Ronny Talapessy.

Sehingga publik tampaknya masih bertanya-tanya akan sosok Ronny Talapessy yang akan mengemban tugas sebagai kuasa hukum Bharada Eliezer.

Maka dari itu tak ada salahnya untuk mengetahui sekilas profil singkat pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy yang gantikan Deolipa Yumara.

Profil Ronny Talapessy

Berdasarkan akun media sosial Instagram pribadinya, Ronny Talapessy merupakan seorang managing partner di RBT Law Firm.

Tak hanya itu, Ronny Talapessy juga merupakan seorang Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Bidang Hukum.

Dalam dunia pendidikan, Ronny Talapessy telah mendulang gelar S1 dan S2 dari dua universitas ternama di Indonesia.


Terpantau Ronny Talapessy dikenal aktif di media sosial Instagram miliknya dengan membagikan sejumlah kegiatannya.

Bahkan Ronny Talapessy terpantau kerap membagikan momen bersama keluarga, baik istri dan anak-anak tercintanya.

Selain itu Ronny Talapessy ternyata pernah menjadi tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Hal tersebut terjadi kala Ahok tersandung kasus penodaan agama pada 2017 lalu.

Pada unggahan akun media sosial Twitter pribadinya, Ronny Talapessy sempat beberapa kali mengunggah kebersamaan dengan Ahok.


Bharada E Sudah Dua Kali Ganti Kuasa Hukum

Di sisi lain tersangka penembakan Brigadir J itu kembali mengganti pengacara untuk kedua kalinya setelah pengacara pertama Andreas Nihot Silitonga menyatakan mundur, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Pergantian pengacara ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Dikatakan pula bahwa kuasa pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin sudah dicabut.

"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E.

Surat tersangka E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.

Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut. Dijelaskan pula bahwa pengacara Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Mereka (pengacara) ditunjuk oleh penyidik untuk dampingi Bharada RE dalam pemeriksaan," kata Andi.

Disebutkan pula bahwa pengacara Deolipa dan Buhanuddin ditunjuk oleh penyidik setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur.

Dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada tanggal 10 Agustus, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada E pada tanggal 6 Agustus.

"Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi," tulis surat pencabutan kuasa Bharada E.


Pengacara Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.

Klaim ini dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu, 9 Agustus 2022.

 "Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat," kata Komjen Pol. Agus Andrianto.

"Jadi, jangan tanggung sendiri sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu 'kan enggak fair," sambungnya.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Pada hari Jumat ini, Bharada E bakal menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada pukul 15.00 WIB.


Sumber: fin

TUTUP
TUTUP