BeritakanID.com - Mantan sekretaris BUMN Said Didu berikan tanggapanya soal Putri Candrawathi yang datangi Bareskrim Polri.
Kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun kedatangan istri Ferdy Sambo menjadi sorotan, pasalnya Putri Candrawathi memakai kerudung hitam ketika sampai di Bareskrim Polri.
Mengenai hal ini, Said Didu berikan tanggapanya melalui akun Twitter pribadinya bernama @msaid_didu.
"Setahu saya ybs non-muslim," tulis Said Didu pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Sebagaimana dikabarkan, Putri Candrawathi (PC) memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri.
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dalam ini, Putri Candrawathi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim Polri dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dikatakannya, Putri Candrawathi telah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
"Putri Candrawathi sudah hadir," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022
Putri Candrawathi hadir sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.
Beberapa menit kemudian, kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan.
"PC akan diperiksa kesehatannya, setelah itu akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik," jelasnya.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangkap sopir).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat
Baca Juga
Komisi Kode Etik Polri menilai Irjen Pol Ferdy telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.
Tak hanya pemecatan, terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Meski demikian Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan haknya, yaitu melakukan banding.
Irjen Pol Ferdy Sambo berjanji akan menerima hasil putusan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Setahu saya ybs non-muslim. https://t.co/2rom5lVXPo
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) August 26, 2022
Sumber: fin