BeritakanID.com - Warga Pekanbaru, Masril Adi yang ditahan di Polda Metro Jaya akibat memposting 'Orang-orang Pilihan Fredy Sambo' berujung dibebaskan. Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu dibebaskan lewat Restorative Justice (RJ).
Sebelumnya, Masril ditangkap petugas gara-gara mengunggah konten terkait mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ke media sosial. Dirinya diamankan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan mendekam di sel tahanan selama 22 hari.
Kuasa hukum Masril, Mirwansyah menyampaikan bahwa kliennya memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian yang dikutip dari akun @opposite6890. Dia juga memberikan hashtag #BerantasJudiOnline. Atas perbuatannya ini, polisi menduga ada pelanggaran Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
"Iya, membuat postingan yang diambil dari akun lainnya, sehingga terjaring oleh Polda Metro Jaya, dan ditahan dugaan Undang-Undang ITE,” terang Mirwansyah.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Sementara keterangan kuasa hukum Masril lainnya, Suroto, menyebut saat ini sudah bebas setelah berbagai usaha dilakukan.
“Melalui Restorative Justice pada Jumat, 26 Agustus 2022, sudah bebas dan diperkirakan Sabtu siang tiba di Pekanbaru,” ucap Suroto.
Sementara untuk keadaan Masril, disebut tim kuasa hukum dalam keadaan sehat. Usai bebas, Masril tidak sabar untuk pulang ke Pekanbaru dan bertemu keluarga.
Sumber: indozone