BeritakanID.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara soal kemungkinan hukuman yang bakal diberikan kepada Irjen Ferdy Sambo terkait dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancamannya maksimalnya itu hukuman mati. Ya kalau terbukti dan hukumannya di bawah 15 tahun, itu tidak adil,” kata Mahfud saat dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, Jumat (12/8).
Namun demikian, soal hukuman yang nanti akan diberikan Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim di pengadilan.
“Itu terserah hakim nanti,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo bersama dua ajudannya yaitu Bharada E dan Bripka RR serta ART dan supirnya inisial KM telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti serta keterangan saksi-saksi, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Yosua Hutabarat dengan senjata milik Bripka Ricky Rizal.
Sambo, kata Agung, juga menskenario peristiwa penembakan itu seolah-olah terjadi aksi saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).
Sumber: RMOL