BeritakanID.com - Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Purn) Johannes Suryo Prabowo beri tanggapan serius soal kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komentar Johannes tersebut, perihal Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan jika rekening Brigadir J diketahui melakukan transaksi berupa transfer sebesar Rp200 Juta. Uang itu ditransfer ke rekeninng bank oleh salah satu tersangka pembunuhan yang kini sudah ditahan.
Mengenai hal tersebut, Suryo Prabowo menilai jika tindakan tersangka pembunuhan yang melakukan pengurasan tabungan Brigadir J sudah terlalu sadis.
Pernyataan Suryo Prabowo terhadap kasus Brigadir J diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @SuryoP1.
"Gak cuman nyawa, tabunganya pun dilibas. Kurang sadis apa lagi coba," tulis Suryo Prabowow pada Rabu 17 Agustus 2022.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2022 tepatnya hari Senin, rekening atas nama Brigadir J diketahui melakukan transaksi berupa transfer sebesar Rp 200 juta.
Uang itu ditransfer ke rekening bank salah satu tersangka pembunuhan yang kini sudah ditahan.
“Terkonfirmasi sudah. Memang benar apa yang saya sampaikan. Bahwa tanggal 11 Juli 2022 masih transaksi. Artinya 3 hari setelah dia meninggal. Orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum Yosua mengalir ke tersangka Rp 200 juta. Kebayang nggak kejahatannya seperti apa. Ajaib tho,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Karena itu, Kamaruddin meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan dan penelusuran aliran dana dari rekening Brigadir J.
Dengan begitu, penyidik Polri dapat menemukan petunjuk siapa orang yang mencuri uang dan barang milik Brigadir J. Termasuk yang menguasai rekening milik almarhum.
“Libatkan PPATK, mengapa bisa ada transaksi. Sedangkan orangnya kan sudah mati,” imbuhnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, empat rekening bank, laptop merk Asus dan 3 ponsel milik Brigadir J belum jelas keberadaannya.
“Empat rekening almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus dan sebagainya,” papar Kamaruddin.
Saat ditanya siapa tersangka yang menerima Rp 200 juta dari rekening Brigadir J, Kamaruddin enggan menjawab.
Dia meminta polisi saja yang mengumumkan hal tersebut ke publik.
Mabes Polri sendiri telah menetapkan empat tersangka. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf.
Keempatnya dijerat pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.
Usai menandatangani berkas, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.
Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.
Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Gak cuma nyawa, tabungannya pun dilibas. Kurang sadis apa lagi coba. https://t.co/1fPeuMACxz
— J Suryo Prabowo (@JSuryoP1) August 16, 2022
Sumber: fin