BeritakanID.com - Keluarga Brigadir Joshua menolak perlindungan dari LPSK. Namun jika ada perlakuan khusus, keluarga Brigadir Joshua lebih setuju perlindungan dari institusi TNI.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut mereka belum bisa mempercayakan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/8/2022), selaku kuasa hukum almarhum Brigadir Joshua mengenai penawaran perlindungan oleh LPSK, mereka masih pada komitmen bahwa atas dasar pengalaman historis Firma Hukum Victoria dengan LPSK, mereka menolak tawaran LPSK.
“Untuk saat ini belum bisa mempercayakan keluarga korban untuk dilindungi oleh LPSK,” tegas Martin Simanjuntak.
Martin tidak mau menjelaskan pengalaman apa yang dimaksud.
Namun pihaknya akan menerima perlindungan jika tawaran itu datang dari institusi TNI.
“Jika negara dapat memberikan perlakuan khusus dengan memberikan alternatif perlindungan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik angkatan darat, laut, maupun udara, kami selaku kuasa hukum akan dengan senang hati untuk menjadi jembatan agar proses perlindungan dapat segera direalisasikan kepada saksi-saksi dan juga keluarga korban,” katanya lagi.
Kemudian, terkait biaya restitusi yang bisa didapat oleh keluarga korban, Martin mengatakan tidak membutuhkan itu.
“Terkait restitusi, uang atau penggantian rugi dalam wujud apa pun yang dibebankan kepada pelaku, tidak dapat menghidupkan kembali nyawa almarhum Brigadir J yang sudah tewas secara sadis dan mengenaskan,” katanya lagi.
Baginya, yang dibutuhkan oleh keluarga adalah pemulihan nama baik Brigadir Joshua. Selain itu, kuasa hukum berharap Brigadir Joshua diangkat menjadi Pahlawan Reformasi Kepolisian.
“Yang kami butuhkan saat ini adalah agar Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo dan Kepolisian Republik Indonesia segera memulihkan nama baik almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan keluarga,” katanya.
“Memberikan kompensasi kepada keluarga, mengangkat dan menetapkan almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Reformasi Kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga
“Dan yang terakhir memberikan keadilan yang seadil-adilnya melalui proses penegakan Hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya lagi.
LPSK mengatakan, komunikasi dengan keluarga Brigadir Joshua masih sulit dilakukan karena pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacaranya mengaku tidak percaya dengan beberapa pihak termasuk LPSK.
Padahal menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, komunikasi ini perlu dilakukan agar LPSK bisa memberikan perlindungan, bantuan, dan membahas restitusi.
“Ini yang saya sayangkan malah keluarga Yosua (Brigadir J) karena pengacaranya kan tidak percaya dengan LPSK,” kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
“Tapi kemudian ini kan menutup kesempatan bagi keluarga Yosua. Karena kita tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga yoshua,” katanya lagi.
Karena pengacara tidak percaya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan dan bantuan apapun kepada Brigadir Joshua dan keluarga.
Terkait restitusi, keluarga korban atau keluarga Brigadir Joshua berhak mendapatkan restitusi dengan bantuan penilaian dari LPSK.
Restitusi atau penuntutan ganti rugi ini nantinya bisa dituntut kepada pelaku yakni Ferdy Sambo selaku dalang pembunuhan.
Lebih lanjut Hasto berujar, pihaknya telah mencoba berbagai cara untuk menghubungi keluarga Brigadir Joshua, baik melalui jejaring pesan instan WhatsApp, telepon, hingga bersurat.
Sumber: pojoksatu