BeritakanID.com - Resmob Polres Bone menangkap dukun pengganda uang berinisial RT (48) di Desa Sinjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulsel, Senin 22 Agustus 2022.
Penangkapan dukun pengganda uang tersebut setelah korbannya melapor ke Polres Bone. Pasalnya uang miliknya sebanyak Rp230 juta raib oleh dukun wanita tersebut.
Korban Darmang (49) merupakan warga Dusun Campaniga, Desa Libureng, Kecamatan Tinta, Bone.
Dia melaporkan dukun pengganda uang ke polisi lantaran dia diiming-imingi uang miliknya Rp230 juta bisa dilipatgandakan menjadi Rp2,3 miliar.
Namun apa yang terjadi, uang miliknya tersebut kini berubah menjadi tisu oleh si dukun pengganda uang tersebut.
Kepada polisi, korban mengaku, awalnya uang ratusan juta miliknya dimasukkan dalam sebuah peti yang dibungkus dengan sarung oleh sang dukun.
Peti tersebut lalu diserahkan kepada korban dan diminta dibuka pada enam bulan kemudian.
Namun apa yang terjadi, bukannya uang ratusan juta miliknya menjadi miliaran rupiah, namun isi peti tersebut hanya tisu yang tergulung rapi.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menyebutkan, kasus tersebut murni penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RT dan mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap RT dan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam penipuan yang bermodus dukun pengganda uang tersebut.
Sumber: pojoksatu