UMP DKI Jakarta Didorong Naik Setiap Terjadi Inflasi

UMP DKI Jakarta Didorong Naik Setiap Terjadi Inflasi

BeritakanID.com - Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) harus dilakukan setiap terjadi inflasi. Maka itu, wajar jika UMP buruh di DKI Jakarta seharusnya mengalami kenaikan.

“Ketika inflasi itu maka harus dinaikan upah. Dan ke depan itu menghitung upah jangan setahun sekali,  tapi otomatis saja mengikuti inflasi,” kata Achmad saat dihubungi KBA News, Senin 1 Agustus 2022.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menaikkan UMP merupakan langkah tepat dan membantu perekonomian di saat harga bahan pokok mengalami kenaikan inflasi.

“Saya kira melihat kondisi harga minyak goreng, belum lagi cabai, saya kira pengusaha akan memahami itu sebagai bagian yang harus diberikan karena perekonomian Jakarta mengalami kenaikan inflasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.

“Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah melalui siaran tertulis diterima KBA News di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

Menurutnya, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Yayan menilai Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta, dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

“Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Dengan adanya kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP