BeritakanID.com - Oknum polisi diduga telah memperkosa keponakannya sendiri. Setelah ditelusuri, orang tua korban sudah mengumpulkan uang demi putrinya bisa masuk polwan. Alhasil, niat tersebut jadi pupus karena kelakuan bejat pamannya itu, Sabtu 10 September 2022.
Siswi SMA usia 16 tahun di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) diduga telah diperkosa oleh pamannya sendiri yang juga merupakan oknum polisi, Bripka A (37). Padahal korban telah sejak lama dipersiapkan buat mendaftar polisi wanita (polwan).
Ibu korban, MS (37) menyampaikan dia dan suaminya sejak lama menginginkan putrinya untuk mendaftar Polwan. Tetapi, impian tersebut berakhir usai mengetahui putrinya tidak lagi perawan lantaran jadi korban pemerkosaan.
“Sekarang sudah mau lulus (SMA). Kan ada rencana mau masuk Polwan kan, saya sama suami sudah kumpul duit supaya dia bisa masuk Polwan,” sebut MS dilansir detikcom, Sabtu 10 September 2022 malam.
“Pas mau lulus saya tanya, mana itu berkas, di situlah pecah tangisnya, dia peluk saya,” ujar MS.
MS menyebut dia dan suaminya selama ini menetap di Minahasa Utara, dan putrinya tinggal di rumah neneknya di Kotamobagu. Sementara Bripka A sebagai paman korban pun tinggal di Kotamobagu.
“Anak saya tinggal di Kotamobagu tidak ada cerita melarikan diri dari Minahasa Utara. Dia memang tinggal di sana. Dia lahirnya di Kotamobagu. SMP-SMA itu di sana,” ujarnya.
Kata MS, putrinya seketika membongkar perilaku bejat Bripka A dan dia segera mengonfirmasinya kepada terlapor. Tetapi, kala itu, Bripka A sempat menyangkal.
“Saya telepon pelaku dia masih menyangkal. Itu hari Minggu di bulan Februari 2022. Kejadiannya di sekitaran April-Mei 2020. Jadi pada waktu Februari 2022 anak saya kasih tahu keadaannya. Jadi saya syok,” bebernya.
Walaupun ulah Bripka A terbongkar pada awal 2022, MS baru mampu melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut, Senin 5 September 2022. Katanya, selama ini Bripka A selalu mengusahakan jalan kekeluargaan dan berjanji bakal mengundurkan diri dari Polri.
“Saya pergilah ke Kotamobagu tanpa sepengetahuan suami dan melapor. Hari Sabtu 3 September 2022. Karena kan sampai sudah malam, istirahat di rumah ipar kelima. Terus hari Senin bikin laporan,” jelasnya.
Diketahui, Bripka A (37) sekarang telah ditangkap karena ulah bejatnya. Bripka A digelandang ke Mapolres Kotamobagu, Jumat 9 September 2022 pagi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menyampaikan Bripka A ditangkap pagi tadi. Kemudian, terduga langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu buat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi.
“Sudah ditangkap dan diproses hukum,” pungkas AKBP Dasveri, Jumat malam 9 September 2022.
Bripka A pun bakal menjalani proses etik. Dasveri mengatakan Bripka A terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bahkan bisa dipecat dari Polri.
“Jadi yang bersangkutan kita proses hukum dan proses sidang kode etik Polri, ancaman pemecatan,” tegasnya.
Sumber: terkini