BeritakanID.com - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) sebagai penyesuaian pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar bersubsidi, dan Pertamax.
"Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno kepada wartawan, Rabu (7/9).
Dijelaskan Hendro, nantinya tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 1.850 menjadi R p2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.
Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.
Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800.
Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750.
Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Hendro menyampaikan, diberikan waktu tiga hari bagi aplikator ojol untuk menyesuaikan pada tarif baru tersebut.
"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," jelas Hendro.
Sumber: RMOL