BeritakanID.com - Peryataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang melarang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta membuat kebijakan strategis jelang lengsernya masa jabatan dinilai keliru.
Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan, peryataan Prasetyo Edi Marsudi mencerminkan sosok yang tidak mengerti hukum dan tidak mengerti kebijakan publik.
“Itu yang mengatakan seperti itu menunjukkan dia tidak mengerti hukum, tidak mengerti kebijakan publik karena masa jabatannya habis itu kan 16 Oktober 2022. Jadi bisa saja pak Anies Baswedan melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk meningkatkan layanan masyarakat Jakarta,” kata Achmad saat dihubungi KBA News di Jakarta, Rabu 14 September 2022.
Ia menjelaskan, Anies Baswedan masih sah sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai tanggal 16 Oktober 2022. Oleh sebab itu, kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat Jakarta masih dapat ditentukan semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk bila dianggap perlu mengganti pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Menurut saya termasuk melakukan pengangkatan atau pencopotan berbagai pejabat yang diperlukan. Karena dengan begitu untuk memberikan layanan terbaik ya. Jadi layanan terbaik itu masa berakhirnya tanggal 16 Oktober. Selama sebelum tanggal 16 Oktober masih bisa melakukan membuat kebijakan strategis seperti Gubernur normal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah lengsernya Anies dan Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta malah yang tidak berhak menentukan kebijakan strategis seperti penggantian dan pencopotan aparatur sipil negera (ASN) Pemprov DKI Jakarta adalah pelaksana tugas (Plt).
“Malah yang tidak boleh membuat keputusan strategis itu adalah pejabat atau dari Plt pak Anies sampai 2024,” ucapnya.
Hal demikian, lanjut dia, karena Plt tidak memiliki mandat penuh dari rakyat. Sebab, Plt sendiri adalah jabatan definitif hanya untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan kepala daerah karena berakhirnya masa jabatan.
“Pejabat itu Plt, bukan representasi dari rakyat, dia tidak di pilih langsung. Makanya dia tidak memiliki mandat . Sedangkan pak Anies itu di pilih langsung oleh rakyat dalam pilkada yang berlangsung jujur dan dia punya mandat penuh sampai tanggal 16 Oktober 2022,” ungkapnya.
Achmad menuturkan, selama masa jabatan belum berakhir maka Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus tetap bekerja demi rakyat dan memenuhi semua kebutuhannya. Oleh karena itu kebijakan yang dianggap perlu diambil untuk memberikan layanan seharusnya tidak bisa dilarang, terlebih dalam undang-undang pun tidak teratur.
“Jadi tidak ada itu yang namanya alasan bahwa karena pak Anies ini sudah mau lengser malah DPRD melarang untuk tidak boleh mengambil keputusan keputusan penting. Menurut saya itu sangat keliru, yang bicara seperti itu tidak mengerti hukum,” tukasnya.
Sumber: kba
