Mantan Dirjen Dukcapil Napi Korupsi e-KTP Irman Zahir Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

Mantan Dirjen Dukcapil Napi Korupsi e-KTP Irman Zahir Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

BeritakanID.com - Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, Irman Zahir, bebas bersyarat.

Irman Zakir bisa menghidup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Jumat 16 September 2022.

Irman Zakir merupakan salah satu terpidana kasus korupsi e-KTP.

“Hari ini yang bersangkutan bebas bersyarat, kita terima dari Lapas Sukamiskin,” kata Koordinator Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Budiana.

Selanjutnya, Irman Zakir akan menjalani proses pembimbingan di Bapas Jakarta Timur Utara.

Selain itu, Irman juga dikenakan wajib lapor satu kali setiap bulannya hingga 29 Juli 2027 mendatang.

Irman juga harus mengikuti program pembimbingan yang diadakan Bapas.

Selama menjalani program pembimbingan, Irman juga diperkenankan bepergian.

“Keluar negeri boleh tapi harus sesuai dengan izin dari Kemenkumham,” tandasnya.

Untuk diketahui, Irman Zakir bersama mantan Dirut Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto, menjadi orang pertama yang dijerat terkait kasus e-KTP.

Keduanya divonis bersalah melakukan korupsi yang membuat negara rugi hingga Rp2,3 triliun itu.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara bagi Irman dan lima tahun penjara bagi Sugiharto, sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK.

Selain itu, putusan di tingkat pertama juga mewajibkan Irman membayar uang pengganti senilai USD500 ribu dikurangi USD300 ribu dan Rp50 juta yang sudah dikembalikan.
Namun jaksa KPK menyatakan banding, lantaran terdapat nama-nama penting yang belum ada dalam putusan tersebut.

Selain itu, vonis uang pengganti juga belum sesuai permintaan Jaksa KPK.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan jaksa KPK dengan memperberat uang pengganti.

Irman Zakir wajib membayar USD500 ribu dan Rp1 miliar, dikurangi USD300 ribu subsider dua tahun penjara.

Tak puas, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di palu Hakim Agung, Artidjo Alkostar, hukuman keduanya justru jauh lebih tinggi dan melebihi tuntutan jaksa KPK.

Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Ancaman pidana apabila uang pengganti tak dibayar juga naik menjadi lima tahun penjara untuk Irman dan dua tahun untuk Sugiharto.

Alhasil keduanya mengajukan PK dengan berharap putusan hukuman diperingan, dan dikabulkan.

Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.

Sementara Sugiharto dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

Sumber: pojok

TUTUP
TUTUP