BeritakanID.com - Video yang memperlihatkan oknum polisi bubarkan bentrok di Menara Phinisi, Universitas Negeri Makassar (UNM) memakai busur panah bisa kena pidana.
Hal itu terlihat dalam video beredar, bahwa terdapat diduga oknum polisi berlindung di antara tameng dan melepaskan busur panah ke massa yang terlibat bentrok dengan warga.
“Dan itu kalau orang lain yang masuk ke dalam barikade, tapi kalo itu polisi sendiri yang melakukan maka jelas polisi tersebut melakukan tindak pidana. Kepolisian harus mengusut perkara ini,” kata Direktur LBH Makassar, M. Haedir, Jumat (9/9/2022).
Sementara itu, polisi telah menepis bahwa ada polisi membawa busur panah saat membubarkan bentrok tersebut.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando sendiri sudah melihat tangkapan layar yang menarasikan oknum anggota Brimob menggunakan busur dalam membubarkan bentrok itu. Namun Lando enggan menanggapi video itu.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
“Polisi tidak pernah membawa busur dan bukan perlengkapan polisi dalam melaksanakan tugas,” tepisnya.
Dalam video itu terlihat, sejumlah polisi dari Satuan Brimob berusaha memukul mundur massa dengan tameng dan mobil barakuda. Tiba-tiba, ada oknum polisi melepas busur di sela-sela tameng polisi.
Tampak, oknum polisi itu berpakaian hitam-hitam. Dia juga terlihat menggunakan helm. Setelah melepaskan anak panah, pria itu kembali bersembunyi di balik tameng.
“Polisi mabusur, polisi pakai busur,” kata salah seorang pria di balik video tersebut. (*)
Sumber: herald