Pengamat Politik: Tito Karnavian Diduga Persiapkan Rekayasa Pemilu 2024

Pengamat Politik: Tito Karnavian Diduga Persiapkan Rekayasa Pemilu 2024

BeritakanID.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang memberikan wewenang pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa perlu mendapatkan izin dari Kemendagri diduga mempunyai motif politik rekayasa Pemilu 2024, Hal itu diungkap Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah

“Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 821/5292/SJ tanggal 14 September 2022 mempunyai Motif politik itu tidak bisa dilepaskan dari persiapan, termasuk rekayasa, untuk Pemilu tahun 2024,” ungkapnya dikutip suaranasional.com, Minggu (18/9).

Rizal mengatakan Surat Edaran Mendagri ini menjadi bagian dari bangunan otoritarian karena pertama kewenangan Pt, Pj, dan Pjs adalah melimpahkan kekuasaan yang berlebihan kepada mereka yang hanya berstatus pejabat “sementara”. Memiliki Surat Edaran Kepala Daerah “sementara” dapat melakukan apa pun yang inginkan. Untuk Kepala Daerah definitif saja masih ada pembatasan kewenangan dan pengawasan kuat dari Mendagri

“Kedua, kewenangan “tanpa persetujuan tertulis” membuka peluang “konsultasi” atau “persetujuan tidak tertulis” atau “instruksi bisik-bisik” Mendagri kepada Kepala Daerah yang ditunjuknya itu. Ini konsekuensi dari Pt, Pj, atau Pjs Kepala Daerah yang dipastikan adalah “orang-orangnya Mendagri’,” ungkapnya.

Ketiga, Surat Pemberitahuan (SE) bukan merupakan peraturan perundang-undangan, sehingga hanya sebagai alat administrasi internal. Mutasi, apalagi mengakhiri ASN, merupakan perbuatan hukum yang harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Surat Edaran Mendagri No 821/5292/SJ merupakan strategi yang sebenarnya melanggar hukum.

“Keempat, bagi mereka yang menjadi korban mutasi sekehendak Kepala Daerah atau ASN yang diberhentikan nyatanya tidak memiliki “hak banding” atau mengadu kepada atasan Pt, Pj, Pjs yakni Mendagri. Menyerahkan kepada proses peradilan akan sangat memberatkan korban,” paparnya.
Rizal mengungkapkan cara berpolitik munafik dijalankan dengan Surat Edaran ini. Mendagri cuci tangan atas segala keputusan Kepala Daerah. Dengan tidak mengeluarkan “persetujuan tertulis” Mendagri membersihkan dirinya sendiri. Segala kesalahan dibebankan kepada Kepala Daerah “boneka” nya.

Lebih lanjut Rizal mengatakan semua adalah jalan untuk membangun pemerintahan otoriter dengan pola cuci tangan. Persis sebagaimana gaya Presiden Jokowi yang biasa melempar-lempar tanggung jawab. “Mendagri sedang bermain untuk mengamankan prosesi Pemilu 2024. Democratic policing nya dijalankan dengan halus dan tersembunyi. Tito Karnavian memang pemain,” pungkasnya.

Sebelumnya SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau walikota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, otonomi diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan peundang-undangan. Otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah. Pada hakikatnya otonomi daerah mencakup dua hal, yaitu pemberian wewenang dan pemberian tanggung jawab. Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: fusilat

TUTUP
TUTUP