BeritakanID.com - Masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang muncul di Daerah yaitu masalah gaji dan tunjangannya, karena untuk PPPK ini untuk gaji dan tunjangannya di bebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Artinya bagi para honorer atau Non ASN yang diangkat menjadi PPPK, gajinya bukan dari pemerintah pusat melainkan dari pemerintah daerah itu sendiri.
Sehingga setiap daerah memiliki kuota yang berbeda, saat mereka di angkat menjadi PPPK maka semua gaji dan tunjangan PPPK di bayar oleh daerah, bukan oleh pemerintah pusat.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Dadi Sadeli, SE. Kp. MM, saat di konfirmasi mengenai gaji para PPPK.
“Kalau semua honorer diangkat jadi PPPK mau di gaji pake apa, karena gaji mereka (PPPK) di bebankan kepada pemerintah daerah setempat,” kata Dadi, melalui sambungan seluller, Selasa (27/09).
Sehingga, anggaran di daerah harus disesuaikan dengan kemampuannya, buat apa mengangkat banyak PPPK bila akgirnya daerah tidak mampu menggajinya.
“Kalau kitamah inginnya semua honorer atau Non ASN diangkat menjadi PPPK bila didaerah ada anggarannya. Atau, anggaran untuk menggaji dan tunjangan para PPPK di turunkan dari pusat,” jelas Dadi.
Untuk Kabupaten Purwakarta sendiri, pada tahun 2021 tercatat ada 49 PPPK kemudian di tahun ini kita mendapatkan kuota 349 PPPK. Jadi jumlah total PPPK untuk Purwakarta hingga saat ini, yaitu 398 orang PPPK.
“Jumlah 398 orang ini, gaji dan tunjangan di bebankan ke APBD. Dari jumlah ratusan PPPk itu, tiap bulannya untuk gaji dan tunjangannya mencapai milyaran rupiah. Bila satu tahun bisa mencapai puluhan milyar rupiah, bayangkan bila ribuan Non ASN diangkat jadi PPPK berapa ratus milyar daerah harus menanggung beban untuk gaji dan tunjangannya,” beber Dadi panjang lebar.
Sehingga, untuk menyesuaikan diri agar tidak terlalu membebani anggaran di daerah, setiap daerah diberi kuota sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Walaupun sudah menyesuaikan, tetap saja beberapa daerah lainnya merasa terbebani dengan adanya PPPK, karena harus mengambil dari APBD masing-masing daerah.
“Hingga bulan September ini tahun 2022 ini, kita mendapatkan kuota PPPK sebanyak 349 orang. Yang terbesar untuk formasi di bidang pendidikan atau guru, yaitu sebanyak 238 orang, sementara sisanya formasi lainnya,” tutup Dadi, mengakhiri pembicaraan.
Sumber: pojok