Said Iqbal Ungkap 10 Kritikan Partai Buruh Reforma Agraria di Indonesia Saat Gelar Aksi di Istana

Said Iqbal Ungkap 10 Kritikan Partai Buruh Reforma Agraria di Indonesia Saat Gelar Aksi di Istana

BeritakanID.com - Partai Buruh bersama Serikat Petani Indonesia kembali melakukan aksi unjuk rasa yang kali ini menyasar Istana Negara, Sabtu, 24 September 2022.

Dalam aksi tersebut, Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan alasannya melakukan aksi demonstrasi hari ini karena untuk memperingati Hari Tani yang ditulis dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1969).

"UUPA 1969 menjadi sangat penting karena gagasan pembaruan agraria di dalam UUPA 1960 merupakan upaya untuk memerdekakan Indonesia dari kolonialisme dan sistem warisannya, khususnya dari sektor-sektor agraria," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal ungkap 10 kritikan Partai Buruh terhadap reforma agraria di Indonesia saat gelar aksi di Istana Negara.

Pertama, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Berdasarkan data BPS, ketimpangan kepemilikan tanah pada 2013 mencapai 0,68 persen, yang berarti 68 persen sumber daya tanah yang ada dikuasai oleh hanya 1 persen kelompok penduduk Indonesia. 

"Ketimpangan ini yang menyebabkan konflik agraria masih terjaga dan sangat banyak yang belum kunjung selesai," jelas Said Iqbal.

Kedua, kemiskinan masih didominasi wilayah perdesaan. 

Per Maret 2022, BPS menyebutkan jumlah penduduk miskin di Indonesia berjumlah 26,16 juta jiwa atau sekitar 9,54 persen dari total penduduk.

Adapun jumlah kemiskinan tersebut paling banyak didapati di pedesaan, yakni 14,34 juta orang. Sedangkan perkotaan jumlah penduduk miskin mencapai 11,82 juta orang.

Ketiga, penyelesaian konflik agraria masih lambat sehingga mengakibatkan angka konflik agraria di Indonesia masih tinggi.

"Konflik agraria masih didominasi oleh sektor perkebunan (46 kasus), diikuti oleh pertambangan (20 kasus), kehutanan (8 kasus)mpesisir (4 kasus) dan Proyek Strategis Nasional (4 kasus)," sebut Iqbal.

Keempat, progres redistribusi tanah bagi petani lambat, meski pemerintah menyebut terdapat kemajuan dalam hal target redistribusi. 

Kelima, lahirnya UU Cipta Kerja yang berseberangan dengan spirit UUPA 1960 dan Reforma Agraria Sejati.

Keenam, UU Pangan tidak dijalankan dan peraturan ini tentu saja merugikan petani karena keran impor pangan dibuka selebar-lebarnya dalam UU Cipta Kerja.
"Meskipun UU Cipta Kerja telah diputuskan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, pemerintah masih saja memaksakan pelaksanaan UU Cipta Kerja," jelasnya.

Ketujuh, UU Perlintan tidak dijalankan. 

Delapan, subsidi dan bantuan untuk petani. 

Said Iqbal mengatakan, belum ada perbaikan terhadap bantuan petani, salah satunya terkait pupuk bersubsidi sehingga mengakibatkan kelangkaan.

"Amburadulnya pendistribusian pupuk subsidi berakibat pada kelangkaan, sehingga banyak petani tidak mendapatkan pupuk subsidi," imbuhnya.

Sembilan, jaminan harga yang layak bagi petani.

Dalam hal ini, Iqbal menyebutkan bahwa para petani sering kali mendapatkan harga yang tidak layak.

"Petani kerap mendapatkan harga yang tidak layak, kendati harga bahan pangan di tingkat konsumen mengalami kenaikan, seperti bawang merah, telur ayam, daging, dan lain-lain," ucapnya.

Kemudian yang kesepuluh, tingkat kesejahteraan petani belum terwujud dan hal tersebut dapat diukur dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang fluktuatif selama tahun 2022 ini. 

"Jika dilihat dari NTP, sejauh ini pertanian masih ditopang oleh subsektor perkebunan rakyat," tandasnya.

Diketahui, partai buruh melakukan aksinya sejak pukul 11.00 WIB dengan membawa ratusan masanya yang memakai baju oren dan celana hitam.

Juga terdapat satu mobil komando dan atribut demonstrasi lainnya seperti bendera dan spanduk.

Pada aksi tersebut, mereka menuntut 3 hal, yaitu laksanakan reforma agraria dan selesaikan konflik agraria, Tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tolak pemberlakuan omnibus law UU Cipta Kerja. 

Sumber: disway

TUTUP
TUTUP