Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kombes Murbani Budi Pitono Didemosi 1 Tahun dan Dimutasi ke Yanma

Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kombes Murbani Budi Pitono Didemosi 1 Tahun dan Dimutasi ke Yanma

BeritakanID.com - Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono disanksi demosi satu tahun buntut pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Juga dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Biro Penarangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.

Kata dia, komisi etik menilai Mantan Kepala Bagian Renmin Divisi Profesi dan Pengamann Polri itu telah melakukan perbuatan tercela.

Sehingga, pelanggar diminta mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs kembali digelar. Hari ini, Kamis 29 September 2022 eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit bakal disidang.

“Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari,” ucap Kepala Biro Penarangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.

Sumber: pojok

TUTUP
TUTUP