BeritakanID.com - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ideal ada pada jilid pertama. Komisi AntiRasuah yang waktu itu diketuai Taufiequrachman Ruki dinilainya masih berproses secara jujur.
“Punya cita-cita sangat mulia,” kata Fahri yang menjadi pembicara di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dengan tema “Formula-E Antara Momentum Pemulihan Ekonomi, Proses Hukum dan Dugaan Konspirasi Politik Menuju 2024”, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Setelah proses pelembagaan itu berlangsung kata Fahri, KPK diubah kelembagaannya. Lembaga itu katanya saat ini terlihat tidak mengigit dan menghasilkan sesuatu yang bertujuan pada hasil. “Saya tidak terlalu berharap KPK saat ini bisa merilis perkara kerugian negara triliunan rupiah. Karena berada di wilayah rumpun kekuasaan eksekutif,” ujar Fahri.
Pasal 40 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada penegak hukum membebaskan tersangka jika selama dua tahun tidak diperoleh alat bukti cukup. Fahri menilai, pasal itu bermasalah karena menjadi perusak nama baik seseorang. “Bisa terjadi kepada siapa saja,” kata dia.
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Thony Saut Situmorang, M.M. mempertanyakan terkait dugaan korupsi Formula E. Dia bertanya Anies Baswedan mau dikenakan pasal apa dalam UU KPK?
“Kerugian negara tidak ada, permufakatan jahat tidak ada,” kata Saut dalam Webinar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dengan tema “Formula-E Antara Momentum Pemulihan Ekonomi, Proses Hukum dan Dugaan Konspirasi Politik Menuju 2024”, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Saut membayangkan setelah perkara dinyatakan P21, di antara penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut sudah duduk bersama. Biasanya ketika ada peristiwa pidana cepat diputuskan karena ada jaksa dan penuntut. “Penyelidik meyakinkan penyidik, segala terori keluar di situ,” kata dia.
Saut menjelaskan ingin merevisi terkait dugaan korupsi Formula E. Dalam hal ini katanya kalau ada kerugian negara terkait di Pasal D, esensinya apakah ada kickback yang diberikan pengelola Formula E kepada JakPro?
“Untuk kasus ini (Formula E) mau dikenakan pasal berapa kira-kira? Kerugian negara tidak ada. Mau hukum siapa? Dan dikenakan pasal berapa?” ujar Saut.
Anies kata Saut jika memang ada proses kickback bakal dikenakan pasal memperkaya diri sendiri. Tapi dia bilang dari pihak Alberto Longo selaku penyelenggara Formula E sudah menegaskan bahwa kesepakatan ini diambil atau ditinggal.
Sedari awal kata Saut proses sampai terlaksana gelaran lomba balap mobil listrik Formula E sudah jelas dan terbuka. Menurut dia, kalau kembali merujuk ke Pasal 2, hal ini bisa menjadi perdebatan. Kalau kita mau mendalami proses ide muncul sampai semua kementerian dilibatkan, bukan di kepala gubernur, staf, melibatkan. “Check and balance. Konflik di Indonesia karena adanya check and balance tidak ada,” kata dia.
Sumber: kba