BeritakanID.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyediakan sebanyak 400 unit hunian pada rumah susun (Rusun) Polri yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, bagi keluarga besar Polda Metro Jaya.
“Kami berharap ini bisa bermanfaat dan bisa membuat keluarga besar Polda Metro Jaya bisa tinggal di tempat yang nyaman,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan saat meresmikan Asrama Polri di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.
Bangunan rusun ini terdiri dari 2 tower dengan ketinggian 17 lantai dan 400 unit hunian, yang terdiri dari 360 hunian dengan luas 36 m2, 20 hunian dengan luas 54 m2, dan 20 hunian dengan luas 72 m2.
Anies menjelaskan, pembangunan Rumah Susun Polri Menteng ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari permohonan hibah rumah susun Polri Menteng Jakarta Pusat oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2018 lalu. Sebab, sampai saat ini masih banyak anggota Polri/ASN Polri khususnya di wilayah DKI Jakarta yang belum memiliki rumah, menumpang dengan orang tua atau masih mengontrak.
Program ini dilaksanakan dengan konsep rancang bangun serta kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya, dengan turut melibatkan para ahli dalam merencanakan lingkungan permukiman yang layak huni.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko menerangkan, Rumah Susun Polri Menteng Jakarta Pusat diperuntukkan bagi warga eks-Asrama Polisi Menteng dan anggota aktif Kepolisian Polda Metro.
Baca Juga
“Sehingga perencanaan yang dihasilkan telah sesuai dengan Ketentuan Tata Ruang Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi kaidah teknis keandalan bangunan, berwawasan lingkungan, dan sudah memenuhi kebutuhan anggota kepolisian yang akan menghuninya,” kata Sarjoko
Ia berharap, dengan dibangunnya asrama ini dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga besar Polda Metro Jaya “Diharapkan bentuk fisik rusun yang terbangun kelak dapat meningkatkan kinerja serta kesejahteraan anggota aktif Kepolisian Polda Metro Jaya,” terangnya.
Lahan seluas 13.870 m2 tercatat sebagai aset milik Polres Metro Jakarta Pusat. Luas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 94 tanggal 29 Oktober 2010 dengan nama pemegang hak adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rusun itu didukung sarana prasarana lingkungan seperti tempat ibadah pada lantai atap, area komersial pada lantai dasar, ruang terbuka pada tiap lantai, ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan warga untuk berinteraksi.
Kemudian, ruang aula, ruang pelayanan kesehatan, kantor RT dan pengelola, taman kanak-kanak, arena bermain anak, serta area parkir.
Sumber: kba