BeritakanID.com - Jurnalis senior Dhandy Laksono mendadak menyinggung soal kasus penyebaran hoaks yang saat ini mulai kembali marak di Indonesia. Khususnya di media sosial.
"Sebagai Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia yang pernah mempolisikan @faridgaban dengan tuduhan menyebar hoaks," ujar Dhandy Laksono dikutip dari unggahan twitternya, @Dandhy_Laksono (13/10/2022).
Dhandy kemudian menyentil kasus serupa yang terjadi pas gencarnya pembicaraan tragedi Kanjuruhan. Adalah kader Partai Solidaritas Indonesia yang menyebar kabar hoaks tersebut.
"Apakah Muannas Alaidid sudah melaporkan Suprapti, si "Penjual Dawet"?," lanjut Dhandy pada unggahannya.
Baca Juga
"Atau polisi membuat laporan sendiri (tipe A) seperti ketika menangkap saya?," sambung dia.
Beberapa tahun lalu, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA. Dia dijemput Polisi di kediamannya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: fajar