Deolipa Yumara Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN, Ada Apa?

Deolipa Yumara Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN, Ada Apa?

BeritakanID.com - Deolipa Yumara bakal menggugat Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) besok, Selasa  4 Oktober 2022.

"Besok selasa saya mewakili tim pengacara merah putih akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan persoalan mengenai ada dugaan mereka melampaui kewenangannya dlm menyatakan mengenai hasil kesimpulan mereka mengenai Yosua," buka Deolipa di Polda Metro Jaya, Senin 3 Oktober 2022.

Menurut Deolipa, mereka (Komnas HAM dan Komnas Perempuan) menyampaikan dalam dugaannya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabaray (Brihadir J) melakukan pelecehan seksual terhadap putri candrawathi.

"Ini harus digugat karena bukan porsi mereka menyampaikan ini, ini adalah porsinya pengacara atau penegak hukum lain, yaitu kepolisan dlm hal ini Bareskrim, karena mereka bukan lembaga pro justisia," ujarnya.

Pengacara kondang ini juga megatakan, hasil rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan ini bisa memperkeruh suasana.

"Gak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seolah-olah ini menjadi suatu petunjuk ini yg berbahaya," tegasnya.

"Kenapa saya sampaikan ini karena, kemarin saya dapat kabar saat Febri Diansyah menjadi pengacara putri, mereka sempat mengatakan akan memakai dokumennya Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai bagian dari pada barang bukti atau petunjuk di persidangan," ungkapnya.

"Nah ini saya gak mau, makanya besok saya akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN" lanjutnya.

"Kenapa saya mendaftarkan, karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas ham dan perempuan, ternyata mereka tidak merespon. Jadi, ya sudah besok kami gugat di PTUN," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada 3 substansi atau rekomendasi dari komnas HAM pada Kamis 1 September 2022 lalu.

"Yang pertama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas ham, extra judicial killing, sebenanya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

"Yang kedua rekomendasi dari komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tambahnya.

Sementara itu menurut Komjen Agung, yang ketiga adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana Obstruction of Justice.

"Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice.

Penyerahan berkas tersebut diserahkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Sumber: disway

TUTUP
TUTUP