BeritakanID.com - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyoroti keputusan DPR atas pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto.
Menurutnya, Aswanto layak mendapat bintang karena menganulir UU yang dianggap melanggar konstitusi. Bukannya dipecat.
"Negara terbukti dalam cengkeraman Parpol. Tugas MK menganulir UU yg melanggar Konstitusi. Aswanto, hakim penegak konstitusi, layak dapat bintang, bukan malah dicopot," ujar Anthony dikutip dari unggahan twitternya, @AnthonyBudiawan (1/10/2022).
Anthony menambahkan, partai politik sejauh ini melangkah di luar batas. Terendus melakukan intervensi terhadap Hakim.
"Masa depan suram," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang.
Baca Juga
Bambang Pacul menjelaskan, Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, menurut dia, Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bambang, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Atas dasar itu, pihaknya merasa kecewa dan memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur. Bambang mengatakan keputusan itu didasari pertimbangan matang.
Komisi III DPR, kata Bambang, juga yakin dengan kapasitas Guntur untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.
Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9) menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Sebagai penggantinya, DPR menunjuk Guntur.
Sumber: fajar