BeritakanID.com - Sutoyo Abadi, koordinator Kajian Politik Merah Putih (KPMP) menyatakan satu per satu logika Prof. Romli Atmasasmita tentang dugaan tindak pidana oleh Anies Baswedan dalam pelaksanaan Formula E telah terpatahkan oleh mereka.
Menurut situs resmi unpad.ac.id, Prof Romli Atmasasmita adalah guru besar Hukum Pidana Internasional dari Universitas Padjadjaran, Bandung.
“Menurut logika argumentasi Prof Romli Atmasasmita, Anies terbukti bersalah dalam kasus Formula-E. Prof Romli yakin Anies telah melakukan tindak pidana,” tulisnya di awal dalam artikelnya yang viral kemarin, Rabu, 12 Oktober 2022.
“Pertama, menurut Prof Romli tidak ada pos anggaran untuk Formula-E di dalam APBD 2019, sehingga pelaksanaan proyek tanpa anggaran tersebut melanggar keuangan daerah (DKI). Ternyata, Anggaran Formula-E memang tidak tercantum dalam APBD DKI 2019, tetapi, ada di dalam APBD Perubahan (APBD-P) DKI 2019. Argumentasi Romli otomatis gugur”.
“Kedua, meskipun tidak ada anggaran, Anies memaksa menjalankan proyek Formula-E dengan memberi kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman kepada Bank DKI.”
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian menyatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan kepada DPRD terkait peminjaman jangka pendek yang digunakan untuk pembiayaan Formula E pada 2019.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman jangka pendek tidak meminta pertimbangan dari Kemendagri atau persetujuan dari DPRD,” kata Ardian kepada media,tahun lalu(11/11/2021).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus sendiri mengatakan bahwa peminjaman uang Rp180 milia rke Bank DKI untuk talangi pembayaran commitment fee Formula E sesuai prosedur.
“Dia mengatakan, pinjaman tersebut sudah dilunasi dengan pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Desember 2019. Argumentasi Romli melenceng”
“Ketiga, tuduhan bahwa perjanjian dengan Formula-E menggunakan business-to-government yang melanggar persetujuan Kemendagri, yang mengharuskan pendekatan business-to-business.”
Dari hasil studi kelayakan terbaru, kelanjutan penyelenggaraan Formula E disebutkan bisa mandiri dengan skema business to business. Faktanya Pemprov DKI Jakarta juga menunjuk Jakpro untuk menjalankan Formula E tersebut,” tulis Sutoyo.
“Selain itu hasil studi kelayakan juga menunjukkan bahwa sukses pelaksanaan Formula E terdapat manfaat finansial, manfaat ekonomi dan manfaat reputasional. “Argumentasi Romli miring”.
Menurut hasil audit BPK terhadap Formula-E yang dipublikasikan pada 20 Juni 2022 menyatakan Formula-E Jakarta layak dilaksanakan. Dan hasil pelaksanaan Formula E tidak ada kerugian negara dan tidak ada pelanggaran pidana.
“Terlacak oleh kajian politik merah putih bahwa argumentasi Prof Atmasasmita, gugur, melenceng, dan miring, terkesan sangat dekat dengan pesanan politik yang dipaksakan,” tambah Sutoyo.
Yang perlu dicatat, berdasarkan jejak digital, Prof Romli pernah diadili terkait dengan tindak pidana korupsi saat menjabat Dirjen di Depkumham.
Kebijakannya merugikan keuangan negara, sehingga dia divonis bersalah oleh hakim, meski kemudian dalam putusan kasasi dibebaskan. Jadi, integritasnya masih diragukan, catat Sutoyo.
“Mantan napi korupsi kok berpendapat soal dugaan tindak pidana korupsi dari orang lain,” kata Sutoyo, mengeritik balik soal integritas Prof. Romli Atmasasmita yang ternyata tercemar.
Sumber: kba
