BeritakanID.com - Sekitar seratus orang dari Gerakan Rakyat Melawan (GERAM) dan Pergerakan Elemen Rakyat (PEREKAT) menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, siang tadi, Senin, 3 Oktober 2022.
Membentangkan sejumlah spanduk yang antara lain beruliskan “Sadarlah KPK! Hentikan Tebang Pilih Kasus” dan “KPK Tak Peka, KPK Jadi Petaka”, massa berorasi secara bergantian.
Mereka mendesak Firli Bahuri mundur sebagai Ketua KPK karena tidak mampu memimpin lembaga anti rasuah tersebut dengan adil, bahkan lebih cenderung barbar dan berpihak kepada oligarki. Massa aksi salah satunya menyoroti sikap Firli terkait penanganan kasus penyelenggaraan Formula E.
Karena merujuk Koran Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai terus mendesak satuan tugas pengusut kasus Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. Ada keinginan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024. Padahal Tim Satgas masih kesulitan menemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi dalam perhelatan balap mobil listrik itu.
“Upaya pemaksaan Formula E naik ke tahap penyidikan ini telah mengabaikan rasa keadilan, kepantasan dan kepatutan sebagai Ketua KPK,” tegas Koordinator Aksi, Bintang Mangkauk.
Apalagi, sebagian penyelidik telah membantah terdapat tindak pidana dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait perhelatan Formula E pada 4 Juni 2022 lalu. Massa menuding Firli Bahuri telah bermain politik praktis. Karena Firli Bahuri ditengarai hendak mengkriminalisasi Anies Baswedan agar tidak bisa maju pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
“Berbahaya jika KPK ditarik ke wilayah politik praktis. Jika memang tidak suka dengan Pak Anies, silakan saja. Tapi perlu diingat untuk maju menjadi calon Presiden RI sesuai persyaratan UU adalah hak warga negara RI,” ungkapnya.
“Firli Bahuri sebagai Ketua KPK harusnya sadar, apapun yang dikatakan, ya harus berdasar dan bukan selera personal dirinya,” katanya lagi mengingatkan.
Atas sejumlah fakta tersebut, massa meminta Dewan Pengawas KPK untuk mengevaluasi kinerja Firli sebagai Ketua KPK RI dan juga bertindak secara tegas terhadap apa dilakukan pensiunan Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal tersebut.
Sebelumnya sejumlah tokoh dan aktivis juga mengkritik keras upaya yang diduga dilakukan Firli untuk menjerat Anies Baswedan. Mulai dari Direktur YLBHI Muhamad Isnur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, hingga mantan hakim konstitusi Hamdan Zoelva. Bagi Hamdan cara-cara kotor yang dilakukan Firli itu sudah sangat memprihatinkan.
“Sangat prihatin membaca laporan Majalah Tempo. Jika betul kriminalisasi terhadap Anies Baswedan merupakan bentuk nyata penggunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan, maka runtuhlah negara hukum Indonesia yang kita cintai,” katanya dalam unggahannya di Twitter lewat akun @hamdanzoelva dikutip KBA News, Minggu 2 Oktober 2022.
Sementara itu, menanggapi pemberitaan Koran Tempo tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak membeda-bedakan dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. KPK tidak pandang bulu menindak siapapun pelaku tindak pidana korupsi jika berdasarkan keterangan dan bukti-bukti ditemukan adanya peristiwa pidana.
Karena itu dia memastikan semua yang dilakukan KPK merupakan proses hukum. Sehingga tidak seorang pun menjadi tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga selaku pelaku tindak pidana.
“Kerja-kerja KPK diuji di Pengadilan. Jadi bukan hasil ramalan, bukan beropini, dan bukan hasil halusinasi. Saya pastikan bahwa proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum,” jelas Firli seperti dilansir RMOL.
Sumber: kba

