BeritakanID.com - Bila memalsukan nomor kendaraan selain melanggar pasal 263 junto 266 KUHP, ternyata mobil dinas pemerintah yang seharusnya berwarna dasar merah dengan tulisan warna putih kemudian diganti dengan warna dasar hitam tulisan putih, melanggar Peraturan Kapolri.
Peraturan Kapolri itu Nomor 5 Tahun 2012, dalam peraturan tersebut di pasal 39 di rinci jenis-jenis warna dasar plat nomor kendaraan, baik itu kendaraan pribadi dan sewa, mobil dinas pemerintahan hingga mobil kendaraan umum.
Ternyata, di Kabupaten Purwakarta bertahun-tahun banyak yang melanggar peraturan Kapolri tersebut, terutama warna plat nomor mobil-mobil dinas pejabat yang berubah warna dari merah menjadi hitam.
Pantas saja, masih ada para pejabat di Purwakarta tetap menggunakan nomor kendaraan berwarna hitam yang seharusnya merah, karena Bupatinya sendiri plat nomor kendaraan dinasnya diduga palsu juga di sulap menjadi berwarna hitam seolah menjadi mobil milik pribadi.
“Ini momen bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan secara serius, jangan sampai ada image hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Asep Saepudin, ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB) saat dimintai tanggapannya melalui seluller, Minggu (30/10).
Yang parahnya lagi, lanjut Asep, ada pernyataan Kepala Bagian Umum Sekretriat Pemda Purwakarta, yang menyeret-nyeret Samsat dalam masalah dugaan nomor kendaraan palsu yang dipakai bupati purwakarta.
Sebelumnya diberitakan : Bupati Purwakarta Terancam Diatas 5 Tahun Penjara Bila Nomor Mobilnya Palsu, GMPB Bakal Buat Dumas Ke Mabes Polri
“Sejak kapan plat kendaraan dinas milik pemerintah berwarna hitam, jelas itu melanggar Peraturan Kapolri. Perlu ditindak tegas,” tambah Asep.
Kemudian, poin kedua, sejak kapan bikin plat nomor dengan kode wilayah berbeda bisa di lakukan di wilayah lain. Itu plat nomor D yang digunakan bupati kode wilayah bandung, ini Purwakarta mestinya kode wilayahnya T.
“Tinggal ditelusuri dan ditanyakan oleh rekan-rekan media ke Samsat, boleh tidaknya kode wilayah Bandung dibuat di Samsat Purwakarta,” jelas Asep, yang merasa janggal atas pernyataan Kabag Umum tersebut.
Kemudian poin ke tiga, bila mobil itu kendaraan dinas mestinya Kabag Umum mengeluarkan nomor mobil tersebut, dengan menunjukan ini plat nomor asli sesuai STNK yang dimiliki Pemda.
“Poin ke empat, bila benar mobil itu mobil dinas kenapa di pakai oleh Bupati untuk urusan Pribadi (sidang gugatan cerai). Itu bukan urusan dinas, itu kepentingan pribadi,” beber Asep.
Dan poin yang ke lima yaitu nomor mobil bupati purwakarta D 1191 TEK tidak terdaftar di aplikasi Sambara, bila itu mobil dinas pasti terdata. Contohnya mobil dinas bupati yang satunya T 1 A, itu muncul datanya di aplikasi Sambara.
“Poin ke enam, saya sudah menghubungi kolega saya di Samsat Provinsi Jawa Barat minta tolong untuk mengecek secara langsung, takutnya aplikasi Sambara yang ada di handphone sedang gangguan. Hasilnya tetap sama, data tidak ditemukan,” terang Asep, membeberkan fakta-fakta tersebut, untuk memperkuat dugaan nomor kendaraan yang dipakai Bupati Palsu.
Terpisah, Kabag Umum Sekretriat Pemda Purwakarta saat di konfirmasi via seluller tidak menjawab, pesan yang dikirim hingga kini tidak dijawab, begitupun dengan telepon tidak diangkat.
Sumber: pojoksatu